Tiga Warisan Budaya Takbenda Kota Ternate Diakui Nasional, Wali Kota Berikan Apresiasi
Tiga Warisan Budaya Takbenda Kota Ternate Diakui Nasional, Wali Kota Berikan Apresiasi

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Direktorat Warisan Budaya, resmi merekomendasikan 10 karya budaya asal Provinsi Maluku Utara untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025.

Dari 10 warisan budaya tersebut ada 3 tiga warisan budaya takbenda berasal dari Kota Ternate diantaranya, Bahasa Ternate (Domain: Tradisi dan Ekspresi Lisan), kemudian Tuala Lipa dan Ngogu Adat (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan)

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, dengan ditetapkan 3 warisan budaya asal Kota Ternate maka menambah deretan warisan budaya yang mendapat pengakuan dari negara.

Apalagi sebelumnya juga tiga agar budaya yakni Makam Sultan Baabullah, Makam Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Mesjid Kesultanan Ternate yang ditetapkan sebagai warisan budaya di Kota Ternate.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate Muslim Gani. Menurutnya, dalam setahun terakhir Pemkot Ternate melalui Dinas Kebudayaan terus berupaya untuk mendorong pelestarian warisan budaya yang ada Kota Ternate, termasuk 3 warisan budaya takbenda di Kota Ternate

Kota Ternate (3 karya):
• Bahasa Ternate (Domain: Tradisi dan Ekspresi Lisan)
• Tuala Lipa
• Ngogu Adat (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan)

Kabupaten Halmahera Selatan (6 karya):
• Dabu-dabu Bacan
• Andara
• Edat
• Kamplang Bacan (Domain: Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional)
• Batututuk Tautang
• Baliq Babaturung Skombor (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan)

Kabupaten Halmahera Timur (1 karya):
• Arwahan Gamrange (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan).*

Baca Selengkapnya : https://fajarmalut.com/2025/10/10/tiga-warisan-budaya-takbenda-kota-ternate-diakui-nasional-wali-kota-berikan-apresiasi/